Kamis, 09 Oktober 2014

2 Liputan Tentang Masalah Sosial

1. Modus Baru, Napi Selundupkan Sabu Lewat Nasi Bungkus

Liputan6.com, Pekanbaru - Masa tahanan yang tinggal 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, tak membuat Cecep Niko Nadirsyah (31) berpikir panjang untuk berhenti menjalankan bisnis haram menjual narkoba dari balik jeruji besi. Akibat ketahuan, ia pun terpaksa berusan dengan polisi lagi.

Saat ini, warga Jalan Kuini, Kecamatan Marpoyan Damai, yang telah divionis 4 tahun penjara di pengadilan, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Ia terancam menambah masa hukuman di Lapas.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Cecep. "Penyidik tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka di Lapas," ucap dia Rabu (8/10/2014).

Dijelaskan Hicca, perbuatan Cecep terungkap sewaktu dirinya menerima pesanan nasi bungkus. Begitu diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 23 gram.

Menurut keterangan Cecep, ia sempat menghubungi seorang temannya bernama Adam (DPO) untuk dapat mengirimkan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A.
Dalam percakapan nya melalui via telepon genggam, Adam berjanji mengantarkan makanan ke Lapas. Tak lama kemudian, Cecep menerima nasi bungkus dari seorang wanita berinisial IB (DPO).

Sebelum nasi dibuka, petugas mendapat informasi ada sabu-sabu di dalamnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapatlah serpihan berbentuk kristal dalam tumbukan nasi.

Setelah itu, petugas Lapas mengamankan tersangka dan teman satu selnya bernama Baktarudin alias Batar dan selanjutnya diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut Hicca, kedua tersangka berstatus narapidana dalam kasus narkotika. "Hasil pemeriksaan sementara, Baktarudin mengaku tidak tahu menahu kalau paket nasi bungkus Cecep berisikan sabu-sabu," jelasnya.

"Hanya, Baktraudin kebetulan ada bersama Cecep sehingga ia ikut diamankan," tutup Hicca. (Yus)

sumber

2. Polisi Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp 7 M

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus jaringannarkoba internasional yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap 3 pelaku yang diketahui bernama Denny, Tonny serta Fred. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Total kurang lebih 2,8 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dengan nilai Rp 7 miliar.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, awalnya pihaknya menangkap tersangka Denny di depan Food Court Jalan Tidar Surabaya, Selasa 23 September 2014 pukul 17.30 WIB. Setelah mengembangkan kasus, imbuh dia, polisi menangkap dua tersangka lain, yaitu Tonny dan Fred.

"Keduanya ini diamankan di tempat pakir hotel Tunjungan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Sedangkan Fred kami tangkap waktu dia mau mengirim barang ke Tonny," tutur Setija, Minggu (5/10/2014).

Dia menambahkan pula, tersangka Donny dan Tonny akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

"Sedangkan tersangka Fred kita kenakan hukuman penjara seumur hidup, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 (tentang Narkotika), karena memiliki sabu seberat 2,753 kilogram dan 5.000 butir pil ekstasi," tandas dia.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar